Isu Marak Judi “PGM” Di Polsek Tuntungan “Hoax” Minta Pemberitaan Sesuai Fakta

GEBRAKNEWS.NET | Medan, Oleh beberapa Media Wilayah hukum Polsek Tuntungan,  Polrestabes Medan dikabarkan marak aktivitas Perjudian, sehingga mengharuskan APH segera bertindak sesuai dengan informasi pada pemberitaan beberapa media. (12/1/25)
Informasi tersebut di muat oleh beberapa media online dan mendapat perhatian serius dari masyarakat serta menjadi atensi bagi APH setempat.
Di informasikan juga terdapat beberapa titik lokasi keberadaan judi tersebut beroperasi diantaranya (1) warung pageri palase 7, setelah di kroscek ternyata nihil, (2) warung tinus palase 7, juga nihil, (3) warung gurki palace 7, Nihil, (4) Jl Penerbangan padang bulan dioasrikan Nihil, (5) pantai bokek, namun berkat kesigapan serta respon cepat atas informasi yang telah diterima oleh APH Polsek Medan Tuntungan dengan  turun langsung ke lokasi yang dimaksud, APH Reskrim Polsek Medan Tuntungan  tidaj menemukan satu pun mesin judi ketangkasan di lokasi yang di muat pada pemberitaan media tersebut.
Salah seorang warga sekitar lokasi lokasi judi yang dimaksud mengatakan “tidak pernah ada permainan judi disini bg, apalagi  “PGM” Organisasi apa pula lagi itu bg” ucap UJANG (red) sedikit kebingungan karena didatangi oleh sejumlah APH ke warung tempat dirinya biasa minum kopi.
Tidak hanya kepada lima (5) lokasi yang di infokan serta di muat di media online tersebut di lakukan pemeriksaan, sejumlah lokasi lain yang di curigai serta di sinyalir menjadi lokasi judi juga tidak luput dari pantauan serta pemeriksaan oleh APH Polsek Medan Tuntungan, namun tidak menemukan mesin judi ketangkasan khususnya “PGM”.
Beberapa warga sangat menyayangkan pemberitaan sejumlah media online yang memberikan Informasi tidak sesuai dengan fakta lapangan ” Jangan asal di beritakan lah maunya bg, kan kami juga malu daerah kami di bilang daerah judi” Ucap Kembaren (red) “jangan karena sesuatu sebarkan berita palsu atau hoax, kami jadi gak nyaman” Gimana kalau tempat tinggal wartawan itu kami bilang juga begitu, tambah Kembaren dengan nada kesal.
Eris Napitupulu, sebagai salah seorang jurnalis senior Kota Medan serta Pendiri SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) menanggapi pemberitaan beberapa media tersebut berharap agar jurnalis dalam memuat dan menyajikan sebuah berita hendaknya sesuai dengan fakta temuan dilapangan  dan di perkuat dengan sejumlah konfirmasi kepada instansi atau badan hukum yang terkait, sehingga tidak mengakibatkan terjadinya kesimpangsiuran atau hoax yang mengakibatkan terjadinya keresahan di tengah masyarakat, ditambahkan juga pemberitaan yang mengakibatkan keresahan di masyarakat atau hoax dapat di tuntut dan dikenakan sangsi hukum sesuai dengan UU ITE serta melanggar kode etik jurnalis yaitu UU Pers No. 40 tentang kode etik jurnalis, ungkap nya. (gb/rilis/admin)