Sidang Kasus Penipuan Nina Wati Ditunda Belasan Kali, Korban Desak Pergantian Hakim dan Pindah ke PN Lubuk Pakam

GEBRAKNEWS.NET | Deli Serdang | Kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan terdakwa Nina Wati alias Bunda kembali menuai sorotan setelah sidangnya yang ke-14 pada Selasa (7/01/2025) kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Sidang yang seharusnya membahas perkara Pidana Nomor : 1563/Pid.B/2024 ini terpaksa ditunda karena alasan ketidakhadiran terdakwa dengan alasan sakit, meskipun sebelumnya sidang ini sudah ditunda berkali-kali.

Majelis Hakim yang memimpin persidangan ini terdiri dari Hakim Ketua David Sidik H. Simaremare, SH, serta dua Hakim Anggota, Hendrawan Nainggolan dan Erwinson Nababan, SH. Namun, banyak pihak yang mulai mempertanyakan mengapa terdakwa Nina Wati hampir selalu tidak hadir dalam setiap persidangan, memicu berbagai dugaan terkait hubungan antara terdakwa, jaksa, dan Majelis Hakim.

Kuasa Hukum Korban Angkat Bicara
Ranto Sibarani, SH, selaku kuasa hukum korban, Afnir alias Menir, menilai penundaan sidang yang berulang kali ini sangat merugikan pihak korban dan menilai ada kejanggalan dalam proses persidangan ini. Ia mengungkapkan, “Kami merasa bahwa ada yang tidak beres dengan jalannya persidangan ini. Persidangan yang selalu ditunda dan tempatnya di Plat Labuhan Deli, sangat jauh dari perhatian publik, bahkan hampir tidak terliput oleh wartawan. Ini sangat merugikan keadilan.”

Ranto menambahkan, pihaknya sudah mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Mahkamah Agung untuk meminta pergantian Majelis Hakim yang menangani perkara ini, serta memindahkan sidang ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atau Kota Medan agar dapat lebih mudah diawasi oleh masyarakat dan media.

Keberatan terhadap Proses Sidang
Ranto menilai bahwa penggelaran sidang di Plat Labuhan Deli, yang jauh dari keramaian, tidak mendukung transparansi dan kenyamanan bagi saksi serta media. “Kami sudah mengajukan permohonan tertulis untuk memindahkan sidang ke tempat yang lebih terakses. Sejauh ini, sidang ini selalu ditunda dan sulit untuk mendapatkan kejelasan. Kasus ini sudah begitu lama, dan kami tidak tahu kapan akan selesai jika kondisi ini terus berlanjut,” katanya.

Ranto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami berharap ada keadilan untuk klien kami yang sudah lama menunggu proses hukum yang adil,” tutup Ranto.(gn/rilis/admin)